MALANG - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M melakukan Pembahasan dan Penandatanganan Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah Antara Kabupaten Malang dan Kota Batu sebagai dasar untuk usulan perubahan atau revisi Permendagri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Batu. Bertempat di Bakorwil Malang pada Senin (2/12) pagi. Ikut mendampingi Bupati Malang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Dr. Rachmat Hardijono S.Sos., M.Si beserta Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Seperti yang diketahui bersama bahwa batas wilayah antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu telah disepakati berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Batas Daeran Kabuaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, pada tahun 2012, pendataan yang dilakukan masih menggunakan citra satelit pada skala 1:50.000, yang artinya diperlukan adanya pendetailan/penghalusan garis batas wilayah menggunakan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) 1:5.000. Di sisi lain, juga telah dilakukan serah terima data dan dokumen Penegasan Batas Daerah (BPD) antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu kepada Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 20 Maret 2024 lalu.
Hasilnya, dapat disampaikan bahwasanya garis deliniasi yang disepakati telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. "Maka sebagai tindaklanjut, diharapkan agar Pemerintah Daerah terkait yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu, dapat bertanggungjawab dengan wilayah masing-masing. Utamanya dalam hal pelayanan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan, termasuk dalam aspek penanganan permasalahan yang terjadi serta kesediaan dalam membangun kerja sama yang bermanfaat bagi masyarakat di kedua daerah," ujar Bupati Malang.
Patut kita pahami bersama bahwasanya masalah batas wilayah merupakan isu yang strategis karena menyangkut identitas, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya di daerah. Penyelesaian masalah ini tidak hanya memerlukan kejelasan hukum,tetapi juga semangat kebersamaan dan prinsip musyawarah yang saling menguntungkan.
"Oleh karena itu, pertemuan ini adalah langkah maju yang sangat positif dalam menciptakan kepastian hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara Kabupaten Malang dan Kota Batu," tandas Bupati Malang.
Sejauh ini, Kabupaten Malang dan Kota Batu memiliki hubungan yang erat, baik secara geografis, historis, maupun sosial-budaya. Sebagai tetangga yang saling berbagi perbatasan, kita tentu memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa batas wilayah ini tidak menjadi sumber konflik, tetapi justru menjadi peluang untuk mempererat kerja sama demi kepentingan masyarakat di kedua wilayah.
Dengan adanya revisi Permendagri Nomor16 Tahun 2012 yang akan diusulkan, Bupati Malang berharap bahwa kesepakatan yang dicapai hari ini benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum. Kita juga harus memastikan bahwa penarikan garis batas ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik di Kabupaten Malang maupun di Kota Batu.
"Saya berharap hasil dari pembahasan ini akan menjadi landasan yang kokoh untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara Kabupaten Malang dan Kota Batu. Selain itu, saya mengajak kita semua untuk terus menjaga semangat kerja sama ini dalam setiap langkah ke depan," pungkas Bupati Malang. (prokopim/dhe)